Minggu, 08 Januari 2023

KONFLIK ACEH DAN TUNTUTAN SYARIAT ISLAM

 

Akumulasi konflik di Aceh memiliki akar politik yang sangat dalam dan merentang sepanjang sejarah Aceh. Berbagai kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam merespon dan menyelesaikan konflik Aceh. Kebijakan yang dianggap solusi bagi Aceh adalah diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)[1]. UU Otsus ini melengkapi UU No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi NAD, yang mencantumkan empat keistimewaan pokok bagi Aceh; (1) keistimewaan dalam menyelenggarakan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya; (2) keistimewaan dalam menyelenggarakan pendidikan; (3) keistimewaan dalam menyelenggarakan kehidupan adat; dan (4) keistimewaan menempatkan peran ulama dalam penetapan kebijakan. Berdasarkan kedua undang-undang pokok soal Aceh itulah, otoritas legislasi Aceh menyusun berbagai qanun sebagai aturan derivatifnya.[2] UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menunjukkan kewenangan pemerintah Aceh menjadi bertambah dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam merealisasikan perundang-undangan RI yang tidak terealisasikan sebelumnya. Bidang syariah dapat terlihat pada Bab XVII Pasal 128-137, yang memberikan kewenangan bagi pemerintah Aceh dalam penerapan syariat di berbagai aspek (termasuk Jinayat).[3]



[1] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187.

[2] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).

[3]  Berutu, Ali Geno. "Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 7 (2019).

BACA JUGA

Label:

QANUN MEUKUTA ALAM DAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

 

Jauh sebelum dikeluarkan Undang-undang No.44 Tahun 1999 dan Undang-undang No. 18 Tahun 2001, di Aceh telah lama menerapkan hukum Islam sebagai hukum negara, hal ini dapat dilihat dari Qanun Meukuta Alam dan keterangan-keterangan tentang praktik pemberlakuan hukum jinayah[1]. Aceh merupakan salah satu kerajaan Islam terbesar di Indonesia[2] dizamannya, kerajaan Aceh Darussalam yang didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Syah[3] (916-936 H/ 1511-1530 M), adalah sebuah kerajaan yang ditegakkan atas asas-asas Islam. Dalam Adat Mahkota Alam yaitu UUD kerajaan Aceh Darusslam yang diciptakan atas arahan Sultan Iskandar Muda, misalnya disebutkan bahwa sumber hukum yang dipakai dalam negara adalah al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas .

Pada masa penjajahan Kolonial Belanda, Belanda menyerang Ibu Kota Kesultanan Aceh pada April 1873 dan berhasil menaklukkan kesultanan Aceh dengan pimpinan Sultan yang terakhir Muhammad Daud Syah (1874-1903)[4]. Dengan ditaklukkannya Kuta Raja sebagai pusat kekuasaan kesultanan Aceh, Belanda memandang kesultanan Aceh telah berakhir dan para administrasi ditempatkan untuk mengambil alih posisi dan hak-haknya. Akan tetapi dalam pandangan masyarakat Aceh, mereka belum ditaklukkan dan perang masih berlanjut. Dalam hal ini ulama menjadi inspirator nyata dalam perjuangan Aceh dan bersama masyarakat terus melakukan perlawanan dan berpergian keseluruh Aceh, kawasan pesisir Kedah dan Penang[5] untuk mendakwahkan Jihad fi@ sabi@lilla@h.

Setelah Indonesia merdeka tuntutan untuk menerapkan syariat Islam kembali muncul. Masyarakat Aceh yang sebelumnya telah menyatakan kepada Soekarno bahwa Aceh mau membantu dan bergabung dengan RI melawan penjajahan Belanda dengan catatan diberikan hak untuk melaksanakan syariat Islam menurut pelaksanaanya[6]. Tengku Daud Beureuh, tokoh pergerakan Aceh[7] berkali-kali menuntut penerapan syariat Islam kepada presiden Soekarno dan pihak presiden hanya memberi janji-janji. Alih-alih memberikan hak bagi Aceh untuk menerapkan syariat Islam, malah menghapus Provinsi Aceh dan menggabungkannya kedalam Provinsi Sumatra Utara[8].

Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto melanjutkan kebijakan pendahulunya untuk memberikan Aceh status daerah Istimewa dan penerapan syariat Islam. Namun begitu janji tersebut tidak pernah dilaksanakan dengan sepenuhnya. Bahkan disisi lain, Soeharto memberikan kesempatan kepada perusahaan multi nasional dari Amerika Serikat untuk membuka industri besar di Aceh dibidang eksplorasi minyak dan gas bumi di Arun pada tahun 1970an[9].

Dengan disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh[10], yang dijabarkan oleh Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam (yang selanjutnya di sebut NAD) dan Undang-undang  Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Aceh, maka daerah Aceh yang dulunya memiliki keistimewaan bidang agama, adat istiadat dan pendidikan tanpa undng-undang kini sah memiliki undang-undang untuk itu.[11] Berlakunya syari’at Islam di Propinsi Aceh secara kaffah merupakan dambaan masyarakat Aceh sejak lama, syariat Islam yang berlaku di bumi Serambi Mekkah pada tanggal 1 Muharram 1423 H/ 2001 M.[12]



[1] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187.

[2] Berutu, Ali Geno. "Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP." Muslim Heritage 2, no. 1 (2017): 87-106.

[3] Berutu, Ali Geno. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada, 2020.

[4] Berutu, Ali Geno. "Aceh dan syariat Islam." (2019).

[5] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).

[6] Berutu, Ali Geno. "Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 7 (2019).

[8] Berutu, Ali Geno. "Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam)." (2019).

[9] Berutu, Ali Geno. FIKIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV. Pena Persada, 2020.

[10] International Crisis Group, “Syari’at Islam dan Peradilan Pidana di Aceh”, Asia Report N’11 , 31 Juli 2006.2.

[11]Berutu, Ali Geno. "ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA." JIL: Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (2021): 202-225.

[12] Berutu, Ali Geno. "PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014." El-Mashlahah 9, no. 2 (2019).

BACA JUGA

Label:

Wilayah pemberlakuan (yurisdiksi) qanun jinayat Aceh pada awal pemberlakuan syariat Islam

 

Qanun jina>ya>t Aceh  mengatur tentang wilayah pemberlakuan (yurisdiksi) qanun, yang meliputi empat kelompok besar, yaitu: pertama, setiap orang beragama Islam yang melakukan jari>mah di Aceh. Kedua, setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jari>mah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jina>ya>t. Ketiga, setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jari>mah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini; dan keempat, badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.

 

Referensi:

Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187.

BACA JUGA

Label:

KRITIK TERHDAP PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH SECARA TEORITIS

 

Dalam kritikannya terhadap Formalisasi syariat Islam di Aceh, Aguswandi mengatakan bahwa penerapan syariat Islam yang konservatif di Aceh mesti jadi pelajaran bagi setiap orang. Kita mestinya tidak mengulangi kegagalan dan membiarkan kelompok konservatif mendikte syariat Islam seperti yang terjadi di Aceh, banyak diantara kita yang tidak menyadarai betapa Islam di Aceh telah dieksploitasi sedemikian rupa oleh kelompok konservatif untuk mempromosikan sesuatu yang baru, yakni tipe Islam yang menindas wanita, membatasi kebebasan berbicara, menerapkan aturan tingkah laku yang ketat yang sebenarnya bertentangan dengan tradisi lokal dan watak Islam itu sendiri.[1] Menurut pengertian Coulson, bahwa hukum Islam memiliki dua kategori, yang pertama adalah hukum illahi, sedangkan  yang kedua merupakan hasil penalaran hukum manusia. Berseberangan dengan Coulson, secara radikal Abdullahi Ahmed al-Na’im berpendapat bahwa syariat Islam itu tidak ada dalam perwujudannya yang otentik, karena definisi syariat Islam telah tereduksi oleh sistem sejarah. syariat Islam dalam pengertian ini merupakan hukum hasil kreasi para pemikir hukum.[2]

Sementara itu, menurut Price, pelaksanaan syariat Islam oleh negara dipilih kedalam lima level[3], yaitu:

1.     Syariat berlaku pada bidang hukum kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian dan warisan.

2.     Syariat berlaku pada ekonomi dan keuangan, seperti bank Islam dan zakat.

3.     Syariat berlaku pada praktik-praktik ritual keagamaan seperti kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita ataupun pelarangan resmi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti alkohol dan judi.

4.     Syariat berlaku juga pada penerapan hukum pidana Islam terutama berkenaan dengan jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggarnya.

5.     Penggunaan Islam sebagai dasar negara dan pemerintahan.

Menurut Price, kelima level itu belaku secara hierarkis dari yang terendah sampai kepada yang tertinggi. Karena itu, tuntutan untuk menerapkan kelima level hukum Islam tersebut dengan sendirinya mengimplikasikan tuntutan langsung pembentukan negara Islam. Dengan kata lain, semakin tinggi level tuntutan penerapan hukum Islam, maka semakin dekat menuju perwujudan gagasan negara Islam yang diterima.

Aliran penganut paham integrasi[1] Islam dan negara berpendapat bahwa: Pertama, Islam adalah agama yang serba lengkap. Di dalamnya terdapat pula antara lain sistem ketatanegaraan atau politik, oleh karenanya dalam bernegara, ummat Islam hendaknya kembali ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu atau bahkan meniru ketata negaraan barat. Kedua, sistem ketatanegaraan atau politik Islam yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad dan empat Al-Khulafa Al-Rasyidin.[2] Hidup dengan menegakkan Syariat merupakan kebutuhan religius maupun sosial,    al-Qur’an memerintahkan dengan wahyu Tuhan memiliki arti bahwa menerapkan syariat merupakan suatu kewajiban.[3]

Pemikiran tentang penerapan Hukum Islam alternatif pada dasarnya merupakan dekonstruksi terhadap pemahaman dan penerapan Hukum Islam historis dalam tuntutan kehidupan kontemporer. Dalam hal ini Abdullah Ahmd An-Na’im seorang pemikir dari sudan menyimpulkan bahwa, berangkat dari beberapa asumsi pokok. pertama antara Islam sebagai ajaran dan Syari’at Isalam yang disebutnya syari’at historis merupakan dua hal yang dapat dibedakan kendati tidak dapat dipisahkan. Formulasi penerapannya dalam kehidupan kontemporer tidak dapat demikian tuntas dan ketat sebagaimana dianut oleh para pengikut hukum Islam historis. Kedua, penerapan hukum Isalm historis yang ketat dan serba ingin tuntas atau total dalam kehidupan kontemporer selalu mengalami kesulitan-kesulitan, karena itu diperlukan reformulasi atau revisi menjadi hukum atau syari’at Islam moderen yang bersifat alternatif. Ketiga, Ummat Islam sering terjebak pada praktik-praktik syari’at Islam yang bersifat darurat dan penerapan yang tidak memadai, maka lebih baik mencoba untuk mengadopsi hukum syari’at Islam tersebut guna memecahkan berbagai problem dan kebutuhan kehidupan kontemporer. Keempat, Penyesuaian syari’at Islam kedalam kehidupan kontemporer merupakan faktor penting dengan adanya realitas negara-bangsa (nation-state) dimana berkembang hak kolektif hidup komunitas Muslim dan Non-Muslim.[4]



[1] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187.

[2] Haidar Nassir, Islam Syariat Reproduksi Salafiyah Idiologis di Indonesia (Bandung: Mizan, 2013), 69.

[3] Richard Paul Mitchell, Masyarakat Al-Ikhwan Al-Muslimin, Gerakan Al-Ikhwan di Mata Cendikiawan Barat (Solo: Era Intermedia 2005), 321 .

[4]Berutu, Ali Geno. "Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP." Muslim Heritage 2, no. 1 (2017): 87-106.


[1] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).

[2] Berutu, Ali Geno. "Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 7 (2019).

[3] Berutu, A.G., 2019. Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam).


BACA JUGA

Label:

STIGMA NEGATIF TERHADAP PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH



Ketika kita berbicara syariat Islam, kesan yang paling awal muncul (dikalangan kelompok anti syariat) adalah hukum pancung, potong tangan, rajam, cambuk dan hukuman mati.Disisi lain, dalam hukum keluarga misalnya, yang menjadi wacana dominan adalah Poligami. Bahkan ada yang menganggap syariat Islam hanya mengurus pakaian perempuan, seperti pakaian ketat dan jilbab. Ada juga yang mempertanyakan: Jika syariat Islam ditetapkan, bagaimana dengan penduduk non-Muslim? Apakah kepada mereka juga diterapkan syariat Islam itu? Jika mencuri, apakah tangannya dipotong, atau jika berzina, apakah akan didera atau dirajam? Sebenarnya ketakutan kepada syari’at Islam adalah hal yang terlalu dibesar-besarkan. syariat Islam diturunkan Tuhan bukan untuk menyusahkan manusia, tetapi justru untuk menyelamatkan mereka dari kehancuran. Bahkan menurut Islam, hewan dan lingkungan pun tidak boleh dizalimi. Tujuan syariah adalah memelihara hak-hak manusia dan memberi mereka perlindungan serta keselamatan dan kedamaian. Karena itu, merasa takut terhadap syariat Islam apa lagi memusuhi adalah sikap dan tindakan yang sangat tidak beralasan.[1]

Implementasi peraturan daerah (perda) berbasis syariah Islam hingga kini masih menjadi perdebatan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Perdebatan itu muncul seiring dengan seberapa pentingkah urgensi diundangkannya peraturan daerah berbasis syariah islam tersebut. Selama ini urgensi yang kerap kali muncul sebagai raison de’etre munculnya perda syariah di berbagai daerah adalah turunnya moralitas dan akhlak masyarakat yang semakin jauh dari nilai keislaman.

Gejala tuntutan penerapan hukum mu’amalah dan kriminal Islam by laws itu, tampaknya merupakan konsekuensi logis dari demokratisasi dan bahkan globalisasi serta kecenderungan masyarakat paska kolonial yang bangkit hendak mensejajarkan diri dengan kelompok lain, khususnya Barat.[2] Tiga argumentasi utama telah digunakan baik oleh orang-orang Aceh maupun non-Aceh sebagai pembenaran atas pemberian hak untuk menerapkan hukum Islam secara penuh kepada Aceh, dan bukannya ke daerah lain di Indonesia yang Islamnya juga kuat. Yaitu: Islam adalah identitas utama masyarakat dan kebudayaan Aceh, syari’at pernah diterapkan di Aceh pada masa kesultanan, jadi ada preseden historis. Penerapan syariat telah jadi sebuah tuntutan politis dari rakyat Aceh sejak masa penjajahan, dan penolakan untuk memberikan hak menerapkan syariat kepada rakyat Aceh akan menjamin pemberontakan di Aceh akan terus berlanjut.[3]



[1] Berutu, Ali Geno. "MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH." (2020).

[2]Berutu, Ali Geno. "Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 7 (2019).

[3]Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187.

BACA JUGA

Label:

TUJUAN UTAMA ISLAM DISYARIATKAN

 

Hukum Islam disyariatkan dengan tujuan utama merealisasikan dan melindungi kemaslahatan ummat manusia, baik kemaslahatan individu maupun kemaslahatan masyarakat. Kemaslahatan yang indiviu diwujudkan dalam hukum Islam itu menyangkut seluruh aspek kepentingan manusia. Aspek-aspek kepentingan manusai itu, menurut para ulama dapat diklasifikasikan menjadi tiga aspek, yaitu: dharuriyyat (primer), hajjiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (stabilitas sosial).[1]



Said Agil Husin Al-Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, (Jakarta: Penamadani, 2004), 19.

Berutu, Ali Geno. "PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014." El-Mashlahah 9, no. 2 (2019).

Berutu, Ali Geno. "QAWA’ID FIQHIYYAH ASASIYYAH." (2019).

BACA JUGA

Label:

HUKUM ADAT ACEH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SYARIAT

 

Hukum adat sebagai suatu sistem hukum yang memiliki pola tersendiri dalam menyelesaikan sengketa, hukum adat memiliki karakter yang khas dan unik bila dibandingkan dengan sistem hukum lain.[1] Di Aceh disamping adanya lembaga hukum formal yang menangani pelanggaran syariat Islam, juga terdapat lembaga informal yaitu lembaga adat yang sangat berpengaruh pada pola kehidupan masyarakat Aceh. Lembaga adat memiliki landasan hukum yakni Qanun No. 9 Tahun 2008 tentan Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Penyelenggaraan kehidupan dalam adat istiadat, daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta lembaga adat di wilayahnya yang dijiwai dan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian daerah juga dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kemukiman dan kelurahan/desa (gampong).

Sebagai tindaklanjut berlakunya UUPA telah diundangkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Qanun tersebut memberikan alternatif untuk mengeleminir kesulitan- kesulitan dalam penyelesaian perkara, yaitu melalui peradilan hukum adat gampong.[1] Penyelesaian semacam ini, dalam bahasa sehari-hari disebut dengan penyelesaian secara adat.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dapat pula dikatakan sebagai kelanjutan dari Qanun NAD Nomor 5 Tahsun 2003 tentang Pemerintah Gampong, yang telah menegaskan bahwa salah satu fungsi gampong adalah penyelesaian permasalahan hukum dalam hal adanya persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di gampong, dimana keuchiek karena jabatannya  (ex officio) bertindak selalu ketua majelis hakim persidangan pada tingkat gampong.


[1] Berutu, Ali Geno. "Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 7 (2019).

[1] Berutu, Ali Geno. "Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam)." (2019).


BACA JUGA

Label:

FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

 

Dalam konteks kepolisian di Aceh, selain mengemban tugas-tugas pokok tersebut, terdapat juga tugas tambahan yang berkaitan dengan penegakan syariat Islam di Aceh (tugas khusus)[1] seperti, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana (jarimah) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, qanun bidang syariat Islam, peradatan dan qanun terkait lainnya.[2] Adapun wewenang kepolisian di Aceh adalah melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian Negara Republik Indonesia[3] dan melakukan tindakan sebagaimana dalam qanun bidang syariat Islam dan qanun lainnya.[4]

Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Pidana secara jelas disebutkan dalam pasal 6-9 bahwa Polri diberi wewenang bersama dengan PPNS untuk melakukan tindakan penyelidik dan penyidikan terhadap setiap orang yang berdiam di Aceh (Muslim dan non-Muslim) yang diindikasikan telah melakukan pelanggaran terhadap qanun-qanun syariah di Aceh. Selain menerima laporan dari masyarakat tentang adanya jarimah, penyidik Polri juga berwenang untuk melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.[5]



[1] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).

[2] Berutu, Ali Geno. "Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 7 (2019).

[3] Berutu, Ali Geno. "Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam)." (2019).

[4] Berutu, Ali Geno. "Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh.Istinbath: Jurnal Hukum 14, no. 2 (2017): 148-169.

[5] Berutu, Ali Geno. "Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh." ARISTO 4, no. 2 (2016): 31-46.


BACA JUGA

Label:

FUNGSI KEJAKSAAN DALAM PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

            Dalam konteks penerapan syariat Islam di Aceh kedudukan kejaksaan sebagai penuntut umum diatur dalam Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam dalam bidang aqidah, ibadah, syi’ar Islam, pasala 16 (1) dijelaskan bahwa penuntut umum adalah jaksa[1] atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh qanun untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim mahkamah syar’iyah.[2] Adapun wewenang jaksa dalam melakukan fungsinya sebagai penuntut di jelaskan dalam pasal 17 Qanun No. 11/2002 sebagai berikut:

a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik;

b. Mengadakan pra-penuntutan apabila berkas perkara hasil penyidikan terdapat kekurangan disertai petunjuk penyempurnaan;

c.  Membuat surat dakwaan;

d.  Melimpahkan perkara ke mahkamah syar’iyah;

e. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai dengan surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada hari sidang yang ditentukan;

f. Melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

g. Mengadakan tindakan lain dalam lingkungan tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut peraturan perundang-undangan;

h.  Melaksanakan putusan hakim.


Pasal 18 dalam qanun diatas disebutkan penuntut umum menuntut perkara pelanggaran qanun ini yang terjadi dalam wilayah hukumnya. Pasal 19 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam qanun ini diperiksa dan diputuskan oleh mahkamah syar’iyah.[3]

Sementara itu dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dijelaskan bahwa jaksa diberi wewenang oleh Qanun Hukum Acara Jinayat untuk melakukan penuntutan serta melaksanakan penetapan dan putusan hakim mahkamah[4] dengan kewenangan sebagai berikut[5]:

1.     Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;

2.     Mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3.     Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan/atau mengubah status tahanan lanjutan dan/atau mengubah satatus tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;

4.     Membuat surat dakwaan;

5.     Melimpahkan perkara ke mahkamah;

6.     Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa dan saksi tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai dengan surat panggilan untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

7.     Melakukan penuntutan;

8.     Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan Qanun No. 7 Tahun  2013 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya; dan

9.     Melaksanakan penetapan dan putusan hakim mahkamah.



[1] Berutu, Ali Geno. "Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 7 (2019).

[2] Berutu, Ali Geno. "MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH." (2020).

[3] Berutu, Ali Geno. "Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh." ARISTO 4, no. 2 (2016): 31-46.

[4] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187.

[5] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).

BACA JUGA

Label: